Pengemudi menjadi tersangka

Polisi menetapkan pengemudi Bus Transjakarta yang menabrak seorang warga Singapura sebagai tersangka. Menurut berita di media:

Bus yang dikemudikan Abdul Majid, 25 tahun, melaju dari arah selatan di busway Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat yang sama, warga Singapura Zainal bin Adam, 48 tahun, menyeberang jalan dari barat ke timur.
Bus yang tengah melaju kencang tak dapat berhenti segera. Di depan kantor kedutaan besar India, bus itu pun menabrak Zainal, yang tercatat beralamat di Graha Surya Internusa. Zainal dilarikan ke Rumah Sakit MMC Kuningan.
"Kepala korban luka-luka, Saat dibawa ke rumah sakit, dia tak sadarkan diri," kata Brigadir Arman, petugas Unit Kecelakaan Lalu Lintas, seperti dilaporkan Traffic Management Center Polda Metro Jaya.

"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Irfan Prawira. Bus Transjakarta dibawa ke kantor Direktorat Lalu Lintas di Pancoran, Jakarta Selatan. Abdul Majid, warga Jalan Tifa Ujung RT 15 RW 7 Ciracas, Jakarta Timur, dijerat pasal pidana kelalaian mengakibatkan kecacatan (360 KUHP) [Detikcom, Tempo].

Versi media atau polisi tersebut berbeda ceritanya dengan yang diungkap oleh salah seorang penumpang.
Jadi banyak pertanyaan nih:
Mengapa polisi dan media tidak mengumpulkan keterangan dari para penumpang?
Bukankah busway adalah lajur khusus dan di tempat kejadian bukanlah tempat untuk menyeberang?
Apakah masinis kereta dijadikan tersangka kalau menyenggol penyeberang rel?
Mengapa harus membawa bus ke markas polisi, tidak cukupkah difoto dan didata oleh petugas forensik?
Sadarkah akan beban psikologis yang diderita seorang pengemudi ketika menabrak mati seseorang?
Karena beban itu bisa saja ia menerima untuk menanggung segala kesalahan, padahal ia tak bersalah...

0 comments: