Ganti rugi untuk korban

Badan Pengelola Transjakarta mengatakan pihaknya akan memberikan ganti rugi kepada keluarga warga negara Singapura, Zainal bin Adam, 48 tahun yang meninggal dunia setelah tertabrak bus Transjakarta Rabu pagi (9/1) kemarin.

"Sesuai dengan undang-undang, asuransi Jasa Raharja akan memberikan ganti rugi Rp 5 juta untuk korban luka dan Rp 10 juta untuk korban meninggal dunia," ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasional Badan Pengelola Transjakarta Rene Nunumete.

Selain itu, kata dia, Badan Pengelola Transjakarta juga akan memberikan ganti rugi materil yang nilainya lebih tinggi dari asuransi Jasa Raharja. Meskipun demikian, ia tidak merinci dengan jelas jumlah uang ganti rugi yang akan diberikan. "Kami memberikan ganti rugi untuk membantu biaya perawatan dan pemakaman korban," ujarnya.

Terjadinya kecelakaan, menurut Rene, adalah akibat dari lalainya korban. "Sopir sebenarnya tidak salah," katanya. Menurut dia, Zainal dan teman wanitanya saat itu menyeberang melintasi jalur busway. “Si teman wanita sudah berhenti karena melihat bus datang dari arah Mampang, tetapi korban nekat menyeberang sehingga tabrakan tidak dapat dihindari," ujarnya,

Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan polisi terkait perkara pidana yang dituduhkan kepada pengendara bus Transjakarta berplat B 7430 IX, Abdul Majid, 25 tahun warga Tifa Ujung RT 15 RW 07 Kelurahan Ciracas Jakarta Timur. "Sebenarnya dalam keadaan memaksa, pengendara tidak dapat disalahkan. Tetapi kami menunggu hasil penyelidikan polisi," katanya.

Kejadian bus Transjakarta menabrak pejalan kaki bukan yang pertama kalinya. Untuk mencegah kejadian serupa, Badan pengelola Transjakarta mengadakan pelatihan kepada pengemudi bus selama dua kali dalam satu bulan. "Melalui pelatihan ini kami berharap pengemudi mengenal karakteristik bus sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Sebagai contoh, kata dia, setiap menemui persimpangan, pengemudi wajib mengurangi kecepatan. Seba, bila bus bergerak dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam, menginjak rem satu kali tidak dapat membuat bus tersebut berhenti.

Ia juga mengatakan lemahnya disiplin yang dimiliki masyarakat menjadi penyebab banyaknya kecelakaan yangterjadi. "Sudah ada jalur penyeberangan, tetapi tetap saja melintasi jalur busway," katanya. Karenanya, ia berharap pemerintah mampu menggerakkan masyarakat untuk lebih disiplin. [ Amandra Mustika Megarani - Tempo]

Zainal yang tertabrak Rabu lalu semalam meninggal dunia di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan setelah beberapa jam mengalami koma. Sementara itu Juru Bicara Kedutaan Besar Singapura, Rajpal Singh menolak memberikan komentar pada wartawan.

0 comments: