Contra-flow dibatalkan

162833 Pemerintah DKI Jakarta menyatakan sistem lawan arah atau contra flow busway di koridor VI rute Ragunan-Dukuh Atas batal diterapkan hari ini. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan penerapan sistem tersebut harus seizin dari pemerintah daerah.
"BLU (Badan Layanan Umum) tidak laporan kepada Gubernur (akan terapkan contra flow) ," kata Foke sapaan akrab Fauzi kepada wartawan Senin (25/02).
Menurut Foke, meskipun sistem contra flow diterapkan dalam jarak yang pendek, dikhawatirkan dampak kemacetan akibat sistem tersebut bisa sangat panjang. Penerapan contra flow di koridor VI harus disertai kajian matang.
Apabila diterapkan harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian yaitu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Badan Layanan Umum Transjakarta rencananya akan menerapkan sistem lawan arah di koridor VI pada pukul 07.00WIB-10.00 WIB. Sistem itu akan diterapkan di Jalan Mampang Prapatan Raya, antara persimpangan lampu merah Imigrasi dan lampu merah Kuningan Timur. Tujuannya agar waktu tempuh bus Transjakarta menjadi lebih cepat. [Tempo - Sistem Busway Lawan Arah Batal Diterapkan]

0 comments: